Riparian yang Riskan: PR Besar Untuk Lingkungan Kita

Dulu saya pernah ingin sekali merasakan banjir, sesederhana ingin merasakan berenang gratis tanpa perlu susah payah ke kolam renang. Tapi dulu, saya tidak pernah tahu kalau banjir bisa memakan korban jiwa – tenggelam, tersengat listrik, hipotermia, saya tidak pernah tahu apa-apa tentang itu.  Satu-satunya hal buruk yang saya tahu tentang banjir adalah banjir merupakan salah satu bencana alam yang mana penyebabnya adalah perilaku buang sampah sembarangan sebagaimana ditanyakan di berbagai soal ujian sekolah dasar. Sekian. Tapi siapa sangka, banjir tidak hanya menjadi musuh bebuyutan bagi mereka yang tinggal di area hilir, banjir juga sudah menjadi ancaman, konsekuensi, imbas, dari maraknya pembangunan. Tidak hanya di area hilir, tetapi juga karena maraknya pembangunan di area hulu dengan iming-iming “mountain view”. Mau dikata bagaimana, tetapi berbicara tentang banjir memang kita harus berbicara tentang hulu ke hilir, karena begitulah siklus air bekerja. Maka memang benar adanya, kalau wadah air bumi memiliki andil yang sangat besar terhadap pengendalian banjir. Lalu bagaimana kabar wadah air bumi kita? Apa kabar sungai kita?

Pembangunan Villa di Kawasan Puncak, Bogor

Di dunia lanskap, berbicara tentang sungai tidak pernah lepas dari ekosistem riparian atau lanskap riparian. Secara singkat, menurut Wenger (1999), ekosistem riparian adalah ekosistem peralihan yang berada di antara ekosistem akuatik sungai dan daratan. Sempadan sungai salah satunya. Lalu seberapa pengaruhkah lanskap riparian terhadap banjir? Indonesia sendiri sudah memiliki peraturan terkait lanskap riparian ini, salah satunya terkait garis sempadan sungai. Peraturan ini tidak bersifat ‘saklek’ untuk semua sungai, namun ditentukan berdasarkan letak sungai (di dalam/ luar kawasan perkotaan), kedalaman sungai, luas sungai, dan ada atau tidaknya tanggul pada sungai. Salah satu kriteria disebutkan bahwa sungai tidak bertanggul dengan kedalaman 3 meter harus memiliki setidaknya 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Sempadan sungai sendiri, sudah disepakati pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, merupakan batas perlindungan sungai. Dilindungi dari apa? Tentu dari segala jenis pencemaran. Tetapi apa yang terjadi pada sebagaian besar sungai-sungai di Jakarta justru sebaliknya. Sungai lebih sering dianggap sebagai MCK gratis yang membelakangi rumah. Saat berbagai developer mendewakan sungai dengan alih “lakeside” atau “waterfront”, masih banyak yang menganggap sungai sebagai tempat sampah. Masih sangat jauh dari yang seharusnya. Tapi mau bagaimana, rasanya kurang pantas berbicara tentang hijau kepada orang-orang yang masih ragu untuk bisa bertahan hidup di hari esok. Tapi Jakarta tetap selalu dianggap sebagai intan permata, jawaban dari seluruh permasalahan ekonomi. Berbondong-bondong datang membawa harapan, tinggal dimana saja, jadi apa saja, bagaimana pun caranya. Padahal hal tersebut dapat menjadi bumerang bahkan bagi orang-orang yang tidak tinggal di sempadan. Sungai yang seharusnya menjadi sumber air bagi kehidupan manusia dan flora fauna lainnya, malah menjadi tumbal kehidupan manusia.

Waterfront VS Waterback

Terjadinya banjir di awal tahun 2020 ini merupakan peringatan besar bagi kita untuk lebih memperhatikan apa yang kita lakukan atau apa yang dapat kita lakukan. Perlu adanya kajian mendalam terkait restorasi banjir yang paling efektif dan logis. Kita sudah sering mendengar normalisasi, sebuah konsep konvensional yang mengupayakan agar air dibuang secepat-cepatnya menuju hilir. Secara jangka pendek hingga menengah, konsep ini mungkin yang paling logis dan mudah, walaupun mungkin keberpihakannya kepada alam masih perlu dipertanyakan. Lalu ada pula konsep restorasi sungai, yaitu upaya untuk memperbaiki sungai dengan mengembalikan sungai pada kondisi alaminya. Kompleks secara humanis, tetapi keberpihakan kepada alam tidak perlu dipertanyakan. Konsep restorasi sungai dilakukan dengan pendekatan ekologi dan hidraulik – sering dikenal dengan konsep eko-hidraulik. Mengacu kepada Noviandi (2016), beberapa penerapan dari konsep eko-hidraulik ini dapat berupa; penanaman kembali kawasan riparian, pelebaran bantaran banjir, pembuatan eco engineering pada tebing sungai, pembentukan kelokan sungai pada sungai-sungai yang telah mengalami normalisasi, dan pembuatan cekungan tambahan atau river side polder yang berfungsi menahan air menuju  hilir. Waw..terdengar sebagai PR besar ya? Entah apakah harus menunggu satu dekade lagi untuk mencapai keseimbangan alam di kota metropolitan, tapi pastinya tidak ada lagi waktu untuk menyadari bahwa ini adalah peringatan akan ketidakseimbangan kehidupan manusia dan alam. Yuk, di tahun 2020 ini kita jadikan resolusi hijau menjadi bagian dari resolusi hidup kita. Sekecil apapun itu, jadikan alam bagian dari diri kita dan bukan sebaliknya. Lakukan resolusi hijaumu di setiap langkah di tahun 2020-mu. Berani?

Daftar Pustaka

  • [RI] Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Jakarta (ID): RI
  • Noviandi TU. 2016. Manajemen Lanskap Riparian sebagai Strategi Pengendalian Ruang Terbuka Biru pada Sungai Ciliwung. [Tesis]. Bogor (ID): Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian Bogor
  • Wenger S. 1999. A review of the scientific literature on riparian buffer width, extent and vegetation. Georgia: Institute of Ecology, University of Georgia.